Organisasi Jurusan PSPK

Jurusan PSPK berada di bawah Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya ditetapkan berdasarkan Keputusan Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya. Struktur dan Kedudukan Jurusan PSPK sesuai dengan struktur Jurusan PSPK menurut Struktur dan Kedudukan Organisasi Fakultas FPIK Universitas Brawijaya. Jurusan PSPK berfungsi sebagai unit struktural dalam organisasi Fakultas FPIK Universitas Brawijaya yang bertanggungjawab kepada Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya sebagai unit penyelenggara pendidikan. Organisasi Jurusan PSPK adalah sebagai berikut:

struktur

Struktur Organisasi

Berdasarkan struktur organisasi diatas dapat dijelaskan melalui beberapa point dibawah ini :

1. Unsur Pimpinan: Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan

2. Unsur Pemantauan dan Evaluasi: Unit Jaminan Mutu yang berkoordinasi dengan Gugus Jaminan

Mutu yang berada pada level Fakultas.

3. Unsur Pelaksana Akademik:

a. Ketua Program Studi PSP

b. Ketua Program Studi IK

c. Ketua LAboratorium

  • Laboratorium Pemetaan yang membawahi dosen-dosen minat eksplorasi sumberdaya
  • Laboratorium Penangkapan yang membawahi dosen-dosen minat eksploitasi sumberdaya
  • Laboratorium Kelautan yang membawahi dosen-dosen minat kelautan.

4. Unsur Pelaksana Administrasi:

  • Tata usaha jurusan

Tugas pokok fungsi bagian organisasi Jurusan PSPK adalah sebagai berikut:

Tugas Pokok Fungsi Ketua Jurusan:

1. Menyusun rencana dan program kerja jurusan sebagai pedoman kerja

2. Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk mengetahui kesesuaiannya.

3. Meneliti konsep Rencana Perkuliahan dan Satuan Acara Perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kecocokannya

4. Menyusun konsep surat penugasan Dosen Wali sebagai bahan masukan atasan

5. Memonitor pelaksanaan perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi

6. Mengevaluasi hasil pelaksanaan perkuliahan berdasarkan hasil monitoring untuk meningkatkan mutu.

7. Menyusun rencana biaya operasional jurusan per tahun berdasarkan beban kerja jurusan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran kegiatan perkuliahan.

8. Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan untuk bahan pertimbangan

9. Menentukan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir berdasarkan petunjuk atasan untuk kelancaran tugas akademik.

10. Melayani dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan keahliannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan jurusan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Fungsi Sekretaris Jurusan:

1. Menyusun rencana dan program kerja jurusan sebagai pedoman pelaksanaan tugas

2. Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan

3. Menyusun konsep Rencana Perkuliahan dan Satuan Acara Perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan

4. Menyusun konsep surat penugasan Dosen Wali sebagai bahan masukan atasan

5. Menyusun instrument monitoring pelaksanaan perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

6. Menyusun konsep evaluasi hasil pelaksanaan perkuliahan berdasarkan data dan informasi untuk meningkatkan mutu.

7. Menyusun konsep rencana biaya operasional jurusan per tahun berdasarkan data dan informasi serta  ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

8. Membimbing dan menilai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan jurusan untuk bahan pengembangan

9. Menentukan dosen pembimbing bagi  mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir berdasarkan petunjuk atasan untuk kelancaran tugas akademik.

10. Melayani dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan keahliannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

11. Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan jurusan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

Tugas Pokok Fungsi Ketua Program Studi:

1. Menyusun rencana dan program kerja program studi sebagai pedoman pelaksanaan tugas

2. Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai untuk mengetahui kesesuaiannya.

3. Meneliti bahan Rencana Perkuliahan dan Satuan Acara Perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kecocokannya.

4. Memonitor pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan program studi dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi

5. Mengevaluasi hasil pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan program studi untuk mengetahui kesesuaiannya.

6. Membimbing dan menilai kegiatan mahasiswa yang mengikuti program studi untuk bahan pengembangan

7. Menyusun konsep usul dosen pembimbing bagi  mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir berdasarkan petunjuk atasan untuk kelancaran tugas akademik.

8. Memberi layanan teknis kepada dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan keahliannya untuk kelancaran pelaksanaan tugas

9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan program studi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Tugas Pokok Fungsi Sekretaris Program Studi:

1. Membantu menyusun bahan konsep rencana dan program kerja tahunan Program Studi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.  Membantu menyusun bahan konsep rencana pengembangan Program Studi (studi lanjut, pelatihan staf/pengajar, laboran dan staf administrasi, pelatihan soft skill mahasiswa)

3. Membantu membuat pembagian tugas perkuliahan dan beban mengajar dosen;

4. Mengkoordinasikan penyusunan konsep GBPP dan SAP berdasarkan ketentuan yang berlaku;

5. Menyusun instrumen monitoring pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. Memantau kemajuan studi mahasiswa;

7. Mengumpulkan nilai akhir semester;

8. Mengkoordinasi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akhir dengan dosen pembimbing untuk kelancaran tugas akademik;

9.  Menyusun rencana pelaksanaan pratikum;

10. Mengkoordinir ketatausahaan Program Studi dan menghimpun dokumen yang berkaitan dengan

Program Studi;

11. Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan Program Studi berdasarkan data dan informasi.

 

Tugas Pokok Fungsi Kepala Laboratorium

1. Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di Laboratorium.

2. Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium

3. Memberikan layanan bagi sivitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan

4. Menyiapkan jadwal kegiatan laboratorium

5. Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium

6. Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium

7. Menjalin kerja sama dengan pihak luar dalam rangka pemberdayaan laboratorium

8. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana dan prasarana dan kegiatan laboratorium

9. Melaporkan kegiatan sekurang-kurangnya setiap semester kepada Ketua Jurusan

10. Melakukan koordinasi dengan dosen-dosen minat terkait dengan pengembangan ilmu dan proses belajar mengajar.

Tugas Pokok Fungsi Administrasi/Tata usaha Jurusan

1. Membantu pimpinan Jurusan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan kegiatan yang terkait.

2. Melakukan pendokumentasian data akademik setiap mahasiswa

3. Melakukan koordinasidengan Ka Subbag Akademik terkait dengan ketertiban administrasi dalam proses belajar mengajar

4. Mengajukan permohonan surat-surat keputusan (SK) terkait kegiatan akademik (misal: SK mengajar, SK Dosen wali dan sebagainya)

5. Menyiapkan form-form isian terkait dengan kegiatan dalam proses belajar mengajar

6. Menjalankan segala kegiatan lain yang terkait dengan administrasi akademik

7. Menyampaikan laporan secara periodic kepada atasan langsung.

Tugas Pokok Fungsi Ketua UJM

  1. Menyusun dokumen spesifikasi jurusan/program studi, manual prosedur akademik dan instruksi kerja akademik
  2.  Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh anggota UJM
  3.  Bertanggung jawab dalam kegiatan rutin Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  4. Penyiapan Audit Internal Mutu (AIM)

Dalam menyelenggarakan pendidikan, Jurusan PSPK bertugas:

1) Mengoperasionalkan visi, misi, dan grand strategi fakultas sesuai dengan fungsi dan kedudukannya dibidang akademik khususnya dalam penyelenggaraan Kurikulum Berbasis Kompetensi di Fakultas

2) Menetapkan Silabus dan Isi Pengajaran,

3) Menetapkan area, komponen, dan kompetensi bahan ajar tiap Matakuliah Kurikulum Berbasis Kompetensi,

4) Menjaga agar seluruh area kompetensi tersebar secara proporsional dalam seluruh matakuliah dan keterampilan yang dibelajarkan ,

5) Menetapkan laboratorium yang akan menjadi host sebagai tempat utama pembelajaran kompetensi terkait ;

6) Mengkoordinasikan Penanggung Jawab Blok

7) Mengkoordinasikian pelaksanaan pembelajaran dan Evaluasi Hasil Belajar di Jurusan PSPK masing-masing

Staff Kependidikan

Pejabat Jurusan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan dan Ilmu Kelautan

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang

No

Jabatan

Nama

1.

Ketua Jurusan

Dr. Ir. Daduk Setyohadi, MP

2.

Sekretaris Jurusan

Nurin Hidayati, M.Sc

3.

Staf Administrasi Jurusan

Boni Firmansyah

4.

Ketua Program Studi PSP

Ir. Martinus, MP

5.

Sekretaris Program Studi IK

Dr. Ir. Gatut Bintoto, M.Sc

6.

Ketua Program Studi IK

Ir. Bambang Semedi, M.Sc. PhD

7.

Sekretaris Program Studi IK

Dwi Candra Pratiwi, M.Sc., MP.

8.

Ketua Unit Jaminan Mutu (UJM)

Leadhyane, S.Pi, M.Sc

9.

Ketua Laboratorium Eksploitasi Sumberdaya Perikanan dan Kelautan

Ir. Iman Prajogo, R. MS

10.

Ketua Laboratorium Eksplorasi Sumberdaya Perikanan dan Kelautan

Dr. H. Rudianto, MA

11.

Ketua Laboratorium Marine Station

M.A. Zainul Fuad, M.Sc

Print Friendly, PDF & Email
 

Tinggalkan Balasan